Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara kunjungi Polresta Tidore dalam rangka memberikan Sosialisasi Hukum Perundang – undangan, Perpol dan Perkap yang dilaksanakan di Aula Tien Wahab Polresta Tidore, Selasa (14/03/23).
Giat tersebut di pimpin langsung KOMBES POL Yudi Rumantoro, S.H., S.I.K., M.Si., dan rombongan IPTU Mirna Oramali, SH, IPTU Jufri Yusup, SH, BRIPTU Ulfa Sari Usman, SH, dan Penda Eka Wahyu Winarti, SH.,
Hadir dalam giat tersebut Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,s.I.K.,M.H., Para Kabag , Para Kasat, Para Kasi, Para Kapolsek, Para Perwira dan Personil Polresta Tidore -+ 70 (tujuh puluh) orang.
Giat tersebut dibuka oleh Kabag SDM Polresta Tidore KOMPOL Sumaryanto Sugio, S.IP, yang intinya mengucapkan selamat datang kepada Tim Sosialisasi dari Bidkum Polda Maluku Utara di Polresta Tidore, Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan pemahaman hukum kepada personil Polresta Tidore serta meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum angggota Polri.
Giat Sosialisasi Hukum dilakukan untuk membuka wawasan dan pola pikir seluruh Personel Polresta Tidore untuk lebih memahami Perundang – undangan dan Peraturan Kepolisian sehingga dapat meningkatkan disiplin dan prestasi dalam bekerja dengan menciptakan inovasi baru demi mengembangkan dan memajukan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemateri IPTU Mirna Oramali, SH menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri.
“Semoga kedepan menjadikan Polri Khususnya Polresta Tidore dan jajaran dapat meningkatkan disiplin dalam bekerja sehingga menghasilkan karya terbaik yang berguna bagi kemajuan institusi Polri.” Ujar IPTU Mirna
Penyampaiakan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yang intinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kabidkum Polda Malut bersama anggota yang telah mengunjungi Polresta Tidore dalam rangka Sosialisasi Hukum, semoga dengan adanya giat ini kiranya dapat membuka wawasan dan pola pikir seluruh personel Polresta Tidore untuk lebih memahami Perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan.
Penyampaian Kabidkum Polda Maluku Utara KOMBES POL Yudi Rumantoro, S.H., S.I.K., M.Si yang intinya bahwa viralnya masalah pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Polri dan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak Oknum Pejabat Pajak, kiranya kita perlu belajar tentang Pengetahuan Hukum, diantaranya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 dan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Gunkuat Kepolisian, serta KUHP yang baru (KUHP Nasional) akan diberlakukan pada Tahun 2026.