Sat Samapta Polresta Tidore Hadiri Sidang Kasus Tipiring Miras Dengan 2 Tersangka

Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore Hadiri sidang tindak pidana ringan miliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang , kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Kamis (14/09/23).

Terdakwa PS Alias P dan NW Alias A terbukti menjual atau mengedarkan minuman keras jenis Cap Tikus sehingga Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman kepada terdakwah berupa denda Rp. 30.000.000 (tiga puluh) juta rupiah dan atau kurungan 1 bulan penjara.

Dari putusan majelis hakim tersebut terdakwah tidak mampu membayar denda sebesar Rp. Rp. 30.000.000 (tiga puluj) juta rupiah dan memilih menjalani kurungan 1 bulan penjara.

Hasil putusan Pengadilan tersebut langsung menyerahkan  barang bukti  dan terdakwah ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwah diserahkan ke Rutan Kelas 11B Soasio untuk menjalani hukuman penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *