Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK Satuan Intelkam Polresta Tidore Triwulan 1 Tahun 2024

Satuan Intelijen Keamanan Polresta Tidore telah merilis data pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024. Menurut Kasat Intelkam, AKP Hendri, PNBP yang diterima mencapai Rp. 67.350.000,-. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Triwulan I Tahun 2023 yang hanya mencapai Rp. 34.620.000,-.

Peningkatan tersebut, menurut AKP Hendri, disebabkan oleh peningkatan lowongan pekerjaan di wilayah Maluku Utara. SKCK diperlukan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan studi, melamar pekerjaan, mengikuti seleksi/tes Calon Anggota TNI/Polri, dan keperluan lainnya.

Untuk memperoleh SKCK, WNI harus melampirkan fotokopi KTP, kartu keluarga, akte lahir, dan identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Sedangkan WNA perlu surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, foto copy paspor, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.

Untuk pembuatan SKCK baru secara online, pemohon diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI setelah portal registrasi SKCK online di situs resmi Polri dinonaktifkan. Langkah-langkahnya antara lain adalah download aplikasi, registrasi, pilih menu “SKCK”, lampirkan dokumen persyaratan, isi formulir, lakukan pembayaran, cetak barcode, dan kunjungi loket pelayanan SKCK untuk pengambilan SKCK fisik.

Bagi yang memilih pembuatan SKCK baru secara offline, langkah-langkahnya adalah datang langsung ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek, lakukan pembuatan sidik jari, bawa dokumen persyaratan, isi formulir, lakukan pembayaran, dan tunggu proses sampai selesai.

Biaya atau tarif SKCK saat ini sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif dan PNBP yang berlaku pada Polri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *