Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024,sekitar pukul 00.15 WIT telah terjadi pencurian di salah satu kios Pasar Gosalaha,Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Pelapor, yang hendak membuka kiosnya sekitar pukul 06.30 WIT, mendapati dinding kiosnya telah jebol. Setelah memeriksa kiosnya bahwa uang di dalam laci telah hilang, namun pelapor tidak mengetahui jumlah pasti uang yang hilang. Selain uang, beberapa rokok juga dilaporkan hilang, meskipun jumlah pastinya tidak diketahui. Diduga, pelaku yang diketahui bernama Sdr. YK (34 tahun) merusak dinding tersebut untuk mengambil barang-barang di dalam kios.
Pelapor kemudian meminta suaminya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang masuk ke dalam kios dan mengambil uang serta rokok yang ada di dalamnya. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Tidore.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Tim Resmob Polresta Tidore berhasil menangkap pelaku Sdr.YK (34 tahun) di rumahnya dan diamankan barang curian di tangan pelaku sejumlah uang Rp 2.520.000 dan 22 slof rokok berbagai merek. Dan Kini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.