Pemusnahan barang bukti tindak pidanana ringan (Tipiring) yang ditangani Polsek Tidore Utara, Rabu (23/10/24) kemarin sudah di musnahkan di Kejaksaan Negeri Tidore.
Barang bukti tersebut berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 46 (empat puluh enam) kantong milik Ibu SM.
Pemusnahan tersebut bertujuan untuk menegakan hukum dan memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
“Ini merupakan komitmen Polresta Tidore dan Kejaksaan Negeri Tidore untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan egek jera kepada pelaku tindak pidana.” Ujar Kqpolsek Tidore Utara