Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus, Sabtu (1/11/2025)
Penangkapan tersebut terjadi di lokasi proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Kedua pelaku berinisial HD dan D diamankan saat personel Polsek Oba Utara melakukan kegiatan pemantauan di sekitar lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui kedua pelaku membawa miras jenis cap tikus sebanyak 35 kantong yang dikemas dalam satu tas plastik besar. Barang haram tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus Avanza dengan nomor TNKB DB 1271 FC berwarna abu-abu.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.Ip.,M.Si. membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa miras tersebut dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat menuju Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
“Dari hasil pemeriksaan, personel kami menemukan 35 kantong plastik miras jenis cap tikus. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polsek Oba Utara terus berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tidore Kepulauan.






