Pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIT, personel BKO Sat Samapta bersama personel Sat Lantas dan Polsek Oba Utara Polresta Tidore melaksanakan kegiatan pengawasan serta pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan di Pos Lintas Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Oba Utara. Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, dengan fokus pada barang bawaan penumpang yang dicurigai mengandung atau membawa minuman beralkohol tanpa izin.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir peredaran miras serta menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tidore, khususnya Kecamatan Oba Utara.

Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan ketertiban umum.






