Polsek Oba Utara Amankan Pelaku Pembawa Puluhan Miras di Desa Balbar

Tidore – Polsek Oba Utara berhasil mengamankan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP., M.H., bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap barang bawaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil Agya berwarna putih dengan nomor polisi DD 1837 KP.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut membawa 87 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus. Pelaku berinisial E (42) langsung diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Oba Utara bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penindakan terhadap peredaran miras akan terus kami lakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Oba Utara,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya penindakan ini, Polsek Oba Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *