Tidore, 18 November 2024 — Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap terdakwa sdr.BH yang berlangsung pada hari Senin pagi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa sdr.BH. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka sdr.BH diwajibkan menjalani kurungan penjara selama 10 hari sebagai penggantinya.
Kasus ini bermula ketika sdr.BH terlibat dengan seorang pria berinisial sdr. II di lokasi kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore pada Rabu, 13 November 2024, di Kelurahan Soasio. Perselisihan tersebut menarik perhatian juru kampanye paslon yang sedang melakukan orasi politik. Melihat situasi yang memanas, personel Satgas Operasi Mantap Praja Polresta Tidore segera mendatangi lokasi untuk menenangkan kedua pihak yang berseteru.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sdr.BH dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada bagasi sepeda motor milik sdr.BH dan menemukan dua kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis “Cap Tikus”. Sdr.BH beserta barang bukti langsung diamankan oleh Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses kesepakatan, majelis hakim menyatakan sdr.BH bersalah dan menjatuhkan hukuman denda. Namun, pelaku BH mengaku tidak mampu membayar denda tersebut sehingga ia memilih untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 10 hari. Barang bukti berupa dua kantong plastik minuman beralkohol diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, sedangkan sdr.BH diserahkan ke Rumah Tahanan Negeri Soasio untuk menjalani masa hukumannya.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat, S.IK, M.H, melalui Plh. Kasi Humas Polresta Tidore menyampaikan bahwa tindakan cepat yang dilakukan personel Satgas Operasi Mantap Praja bertujuan untuk menjaga situasi keamanan selama kampanye tetap kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan adanya kasus ini, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku, terutama saat menghadiri kegiatan publik seperti kampanye politik,” ujar Kasi Humas Polresta Tidore.