SEKSI HUMAS

Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, menyajikan data, dan mendokumentasikan kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- menghasilkan masyarakat untuk menciptakan perdamaian dan perdamaian masyarakat yang kondusif;
- penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
- pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian
Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;
- Subseksi Penerangan Masyarakat; dan
- Urusan Administrasi.




