Polresta Tidore Tingkatkan Patroli Antisipasi TP C3 di Wilayah Hukum Polresta Tidore

Tidore – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore melaksanakan patroli antisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polresta Tidore, Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIT hingga 03.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin oleh AIPDA Suginarto Syafi selaku Ketua Tim (Katim).

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya seputaran Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore; Kelurahan Dokiri dan Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan; serta Kelurahan Soadara, Kecamatan Tidore.

Dalam pelaksanaan patroli, sekitar pukul 22.20 WIT, Tim URC menerima laporan dari Pamapta terkait adanya laporan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor yang terparkir di samping SMA Negeri 3 Tidore. Mendapat laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan data dan ciri-ciri kendaraan yang hilang.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIT, Tim URC melaksanakan patroli di seputaran Kelurahan Soadara. Saat patroli, petugas menemukan dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan ciri yang menyerupai kendaraan yang dilaporkan hilang.

Petugas kemudian memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan pemeriksaan serta pencocokan nomor kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Tim kemudian melanjutkan patroli sekaligus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan kehilangan tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIT, Tim URC kembali menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan serta lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya para pemuda dan pemudi di seputaran Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.

Patroli kemudian dilanjutkan hingga sekitar pukul 03.00 WIT di wilayah Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana Curat, Curas, maupun Curanmor.

Dalam kegiatan tersebut, personel URC juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para pemuda yang ditemui agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana C3 maupun gangguan kamtibmas lainnya kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 Polresta Tidore, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polresta Tidore berkomitmen untuk terus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tidore.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *