Waka Polresta Tidore Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan

Waka Polresta Tidore Akbp Edy Sugiharto,S.E.,M.H.,M.Si., hadiri memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Senin (03/12/24).

Hadir dalam giat tersebut Kasdim 1505 Tidore Mayor Inf. Nasarudin Umasugi, Kepala Pengadilan Agama Kota Tikep Ibu Zahra Hanafi, S.H.I.,M.H., Kepala Kementerian Agama Kota Tikep Bapak Hi. Ibrahim Muhammad, S.Ag., M.Pd.i., Ketua Pengadilan Negeri Soasio Bapak Rudy Wibowo, SH., M.H., Ka Rutan Kelas II B Soasio  Bapak Wayan Arya Budiartawan, A.Md.IP., S.H., M.A.P., Kasat Reskrim Polresta Tidore dan Ka Bapas Kelas II Tidore Ibu Apriyani, SE., M.H.

Kajari Kejaksaan negeri Tikep Bapak Widi Trismono, SH., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yanh dimusnahkan berupa Ganja 542,03 Gram, Obat jenis vetasen 59 strep, Obat jenis Neometthor Dextromethopan 7 strep, Obat jenis Komix (7 dus utuh,1 dus tidak utuh).

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan bahwa selain barang bukti narkotika,ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni satu lembar kertas resi dengan nomor resi P240322013597, 1 buah parang dengan ukuran panjang -+ 50 cm,  1 buah pisau dengan ukuran panjang -+ 20 cm, 1 buah obeng plat motif gambar bendera amerika, 1 buah kotak/box pakaian bermotuf bunga yang bertulisan DIOR, 1 lembar sarung bermotif kotak-kotak, 1 lembar baju anak berwarna merah muda, 1 lembar celana warna crem, 1 buah baju kaos lengan panjang, 1 buah kaos lengan pendek warna cokelat, 1 buah celana jeas berwarna biru, 1 buah ikat pinggang SD, 1 unit Handpone Redmi 9A warna dongker, dan 1 karung beras ukuran 25 kilo.

Waka Polresta Tidore menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Selain itu, ia juga mengajak kepada semua pihak dan warga masyarakat Kota Tikep untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Tikep.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum agar cepat ditindak,” Tutupnya

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *