Pelayanan SIM, SKCK, dan LKB Resmi Dibuka di Kantor Perwakilan Polresta Tidore di Desa Galala

Tidore Kepulauan – Pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan terus ditingkatkan oleh Polresta Tidore. Mulai 20 Januari 2025, masyarakat dapat mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Laporan Kehilangan Barang (LKB) di Kantor Perwakilan Pelayanan Polresta Tidore yang berlokasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan. Kantor ini menempati eks bangunan Puskesmas Galala yang kini difungsikan kembali untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Kapolresta Tidore, Kombes.Pol Yury Nurhidayat, S.IK, M.H, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polresta Tidore. “Pembukaan layanan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam mendekati pelayanan masyarakat, terutama di wilayah daratan oba. Kami berharap fasilitas ini dapat mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kepolisian,” ujarnya.

Selain meningkatkan aksesibilitas, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan pelayanan di kantor utama Polresta Tidore. Kombes.Pol Yury Nurhidayat menambahkan bahwa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan adanya kantor perwakilan ini, masyarakat yang berdomisili di daratan oba tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus keperluan di Pelayanan kepolisian di Pulau Tidore.Diharapkan, kehadiran fasilitas ini dapat mendukung terciptanya pelayanan yang lebih efisien dan merata di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *