Penjual Minuman Beralkohol di Tidore Utara Jalani Sidang Tipiring, Dijatuhi Denda Rp35 Juta

Tidore, 21 Februari 2025 – Seorang penjual mimuman spiritual di wilayah hukum Polsek Tidore Utara, Polresta Tidore, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio pada Jumat (21/2/2025).

Terdakwa berinisial SH terbukti menjual minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) kantung plastik. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada SH. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 27 (dua puluh tujuh) hari.

Kapolresta Tidore melalui Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampikan bahwa sidang ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol demi menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *