Tidore – Polsek Oba Polresta Tidore berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam sebuah operasi penangkapan pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Peristiwa bermula ketika sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi DG 1748 XY menerobos Pos Polisi Kusu yang berada di bawah naungan Polsek Oba Utara. Petugas Pos Kusu yang curiga terhadap gerak-gerik kendaraan tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Suherlin segera melakukan koordinasi dengan Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, guna melakukan penjagaan di wilayah hukum Polsek Oba. Anggota piket Polsek Oba kemudian dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang mencurigakan.
Sekitar pukul 22.15 WIB, mobil yang terpantau melintas dari arah utara menuju ke arah Halmahera Tengah (Halteng). Namun, saat tiba di simpang empat depan Polsek Oba, kendaraan tersebut tiba-tiba berbelok menuju pantai Kelurahan Payahe, diduga untuk menghindari pemeriksaan.
Upaya pengelabuan tersebut gagal karena anggota piket telah mengenali ciri-ciri kendaraan. Petugas segera melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan sebanyak 502 kantong miras jenis Cap Tikus yang disimpan di dalam kendaraan.
Pelaku berinisial AD (32), yang merupakan pengemudi mobil, mengaku bahwa miras tersebut akan dibawa dan diperjualbelikan di daerah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Oba untuk proses hukum lebih lanjut.






