Tidore, 8 April 2025 – Seorang pria berinisial AD (32) dijatuhi hukuman denda sebesar Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Soasio dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.
Terdakwa AD terbukti memiliki sebanyak 502 kantung plastik berisi minuman keras jenis cap tikus saat diamankan oleh personel Unit Samapta Polsek Oba, Polresta Tidore. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa AD harus menjalani hukuman kurungan selama 25 hari.
Karena tidak mampu membayar denda tersebut, Terdakwa AD akhirnya harus menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soasio sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Usai sidang, barang bukti berupa ratusan kantung miras diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk proses pemusnahan. Sementara terdakwa AD langsung dibawa ke rutan untuk menjalani hukuman.
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto,S.I.K.,M.I.K. menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu penyebab gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tidore.