Pos Pemantauan Desa Kusu Gagalkan Penyelundupan 58 Kantong Miras Cap Tikus

Tidore, 12 April 2025 — Upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus berhasil digagalkan oleh petugas Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 58 kantong plastik miras yang disimpan dengan rapi di antara muatan kendaraan.

Penindakan bermula ketika petugas mengirimkan sebuah mobil pick-up berwarna silver dengan nomor polisi DG 1985 XY yang melintas di pos pemantauan. Kendaraan itu diketahui mengangkut singkong dan pisang, namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan cap tikus yang disembunyikan dalam sarung bantal guling dan dimasukkan ke dalam karung berisi singkong, diduga untuk mengelabui petugas.

Mobil tersebut diketahui datang dari Desa Akelamo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan akhir Lelilef. Diduga kuat, miras tersebut akan mati di wilayah tujuan.

Pelaku berinisial B (32) beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, SIK, MIK, mengapresiasi kesigapan petugas dan mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam memerangi peredaran miras ilegal demi menjaga dan keamanan di wilayah hukum Polresta Tidore.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *