Polsek Oba Utara Gerebek Penjual Miras Ilegal di Desa Lola

Tidore – Jumat, 25 April 2025Petugas gabungan dari Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, serta BKO Samapta Polresta Tidore dan BKO Pos Kusu melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.15 WIT ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan miras ilegal, masing-masing berinisial MD, O, dan SS. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong plastik miras jenis cap tikus milik O, 2 kantong plastik milik MD, dan 15 kantong plastik milik SS.

Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Oba Utara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal. Ia juga mengimbau warga agar terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *