Dua Orang Penjual Miras di Desa Lola di Amankan Polsek Oba Utara Bersama Barang Bukti Puluhan Minuman Keras

Lagi-lagi Personel Polsek Oba Utara kembali mengamankan dua orang penjual minuman keras di Desa Lola Kec.Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/06/25).

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.IP.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terkait minuman keras mengingat pengaruh dari minuman keras sangat besar dan bisa membuat gangguan kamtibmas kapan saja dan dimana saja.

“Melalui kegiatan yang dilakukan personel di lapangan dan memperoleh informasi bahwa ada beberapa rumah warga di Desa Lola menjual minuman keras, Sehingga kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penggeledahan.” Ujarnya

Dari kegiatan tersebut, berhasil mengamankan tiga kantong miras jenis cap tikus di rumah MS (42) dan 12 (dua belas) kantong miras jenis cap tikus di rumah SB (46).

Palaku bersama barang bukti langsung diamanakan di Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Oba Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk bekerja sama dengan Polsek Oba Utara dalam memelihara kamtibmas, dengan cara memberikan informasi baik langsung ke Kapolsek maupun datang ke Polsek terkait masyarakat yang menjual minuman keras.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *