Polisi serahkan 10 tersangka dan barang bukti Kasus perintangan aktivitas pertambangan dengan sajam

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui penyidik Dit Reskrimum telah melaksanakan Tahap II terhadap 10 tersangka dan barang bukti atas tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak dan atau menghalangi kegiatan pertambangan, ke Kejaksaan Negeri Tidore. Senin (14/7) kemarin.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., ia menjelaskan bahwa penyidik Dit Reskrimum telah melakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang buktinya, kesepuluh tersangka tersebut yakni AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan berupa 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara”. Jelasnya.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan Barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio”. Jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *