Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kapolsek Tidore Selatan Iptu Yudha Adi Widodo bersama Ps.Kanit Bin melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait perundungan atau bullying di sekolah SMP IT Nurul Ihsan Tikep, Kamis (24/07/25).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai apa itu bullying, dampak buruknya bagi korban dan pelaku, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku.
Kapolsek Tidore Selatan juga menegaskan bahwa perundungan adalah bentuk kekerasan fisik maupun mental yang dapat berdampak serius pada korban, baik secara psikologis maupun sosial. Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa dapat memahami bahwa tindakan bullying tidak hanya merusak hubungan sosial tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para siswa lebih sadar tentang bahaya bullying dan dampaknya, serta memahami bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum. Tujuan kami adalah untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” Ujarnya
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya siswa SMP IT Nurul Ihsan Tikep, tetapi juga seluruh siswa di wilayah Kota Tidore Kepulauan dapat lebih memahami dampak buruk bullying serta pentingnya menghargai sesama demi menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan produktif.