Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah tas ransel dan 1 buah kantong plastik yang ditemukan di sekitaran gedung Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan pada hari Sabtu 16 Agustus 2025.
Atas informasi tersebut, Kasat Samapta Polresta Tidore Akp Julaeha Dukomalamo langsung memerintahkan anggotanya agar segera turun ke TKP untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.
Setibanya di TKP kampus Nuku, Para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap isi tas tersebut dan menemukan di dalam tas ransel berwarna hitam terdapat minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 20 kantong, dan didalam kantong plastik berwarna biru ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 17 Kantong dan 2 botol miras yang dikemas menggunakan botol aqua berukuran sedang.
“Kami telah melakukan introgasi kepada 3 orang mahasiswa yang berada di TKP bahwa barang bukti tersebut sudah ada sejak pukul 12:00 WIT namun tidak ada pemilik atau tidak ada yang datang mengambil sehingga salah satu mahasiswa merasa curiga dan melaporkan kepada anggota piket untuk melakukan pemeriksaan.” Ujar Kasat
Ia juga menyampaikan bahwa semua barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Tidore, dan selanjutnya dibuatkan berita acara penitipan di Sat Tahti Polresta Tidore.