Bertempat di Rutan Kelas IIB Soasio Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto,S.I.K.,M.I.K., menghadiri upacara Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum, masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/25).
Hadir dalam giat tersebut Walikota Tidore Kepulauan Bapak Muhammad Senen, S.E., Wakil Walikota Tidore Kepulauan Bapak Ahmad Laiman, S.Sos., Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Bapak Drs. H. Ade Kama, Kepala BNNK Tidore Kepulauan Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K, M.Si., Dandim1505 Tidore, Letkol Kav. Calter Purba, S.T., Kepala Rutan Kelas IIB Soasio Bapak David Lekatompessy, Kepala Kementrian Agama Kota Tikep Ibu Zahra Hanafi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tikep Doniel Ferdinand, Dirut RDUD Kota Tikep Dr.Fajar bersama Para Pimpinan OPD Kota Tikep.
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dilaksanakan secara simbolis oleh Walikota Tidore Kepulauan kepada perwakilan penerima Remisi Warga Binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto,S.I.K.,M.I.K., menyampaikan bahwa memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya
Selain itu, Ia juga berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana. “Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.” Tambah Kapolresta
Dengan adanya pemberian remisi ini, Semoga menjadi motivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak Binaan untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.