Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyatakan, terdapat tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA dan AR yang dilakukan penangkapan. Mereka ditangkap di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara hingga Karawang Barat di Kabupaten Karawang.
“Para pelaku rata-rata berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa, pelajar dan ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya dikutip pada Sabtu (13/9/25).
Ia menyampaikan, penangkapan tujuh tersangka beserta barang bukti sabu seberat 88,8 gram; 1,5 kilogram ganja; 68,08 gram tembakau sintetis, 137,36 mililiter cairan sinte; 67,46 gram bibit sinte hingga 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer. Barang bukti penunjang turut diamankan meliputi telepon genggam, timbangan digital, plastik klip dan peralatan laboratorium sederhana.
“Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp387 juta. Dari hasil penghitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 8.750 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.