Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) pada momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang menetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang ada di dalamnya. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukan berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta mengganggu keamanan.

Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa, jelasnya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).

Irjen Pol. Asep memperkirakankan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025.

“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *