Polisi Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Aksi Unras di Makassar, Ungkap Modus dan Barang Bukti

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa di beberapa titik di Sulawesi Selatan. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan 53 orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan.

Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Kombes Didik menjelaskan, jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri atas 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rincian Tersangka

Berdasarkan lokasi kejadian, penetapan tersangka meliputi:

– Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

– Kejati Sulsel (2 orang): MRS (20), NYG (20).

– Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).

– Pelaku Hasutan via Media Sosial (1 orang): ZM (22).

– Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang): HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).

– Kekerasan Depan Kampus UMI (3 orang): ARJ (15), MRS (20), MRP (12).

– Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar (10 orang): MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).

– Kantor DPRD Kota Palopo (2 orang): FNK (25), MA (23).

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, di antaranya:

– Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 1 flashdisk berisi foto kejadian, batu berukuran besar dan sedang, bambu, besi panjang dan pendek, balok, sekop, 3 unit telepon genggam (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904), serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

– Kantor DPRD Kota Makassar: 1 unit sepeda motor Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, 1 kulkas, 1 unit mobil berikut barang hasil curian, serta 2 velg mobil.

– Pengembangan Pencurian ATM di DPRD Kota Makassar: 3 unit sepeda motor, 1 unit bajaj, 2 unit telepon genggam (Oppo & iPhone 15), 1 buah vape, uang tunai Rp36.900.000, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, serta 4 kaset penyimpanan uang ATM.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187 KUHP subs Pasal 170 KUHP subs Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.

Kombes Didik menegaskan, Polda Sulsel bersama jajaran akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *