Personel Polsek Tidore berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di Pelabuhan Trikora, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Dari hasil penindakan, diketahui bahwa miras tersebut dibawa oleh dua pelaku menggunakan kapal kayu Magiri yang berangkat dari Pelabuhan Galala menuju Pelabuhan Trikora Tidore.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 81 kantong plastik miras jenis Cap Tikus dan 2 kaleng bir merek Bintang, dengan rincian sebagai berikut:
– Pelaku berinisial JLN, dengan barang bukti sebanyak 41 kantong miras Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik serta 2 kaleng bir merek Bintang. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax dan dua buah tas gantung.
– Pelaku berinisial ML, dengan barang bukti sebanyak 40 kantong miras Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan disimpan di dalam bagasi motor Yamaha FreeGo.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, Kanit Intel Polsek Tidore bersama personel lainnya segera mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Tidore untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tidore IPTU Ali Rahman Mahulauw mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Tidore akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tidore Kepulauan.






