Unit Samapta Polsek Tidore melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kantor Pengadilan Negeri Soasio, Selasa (04/11/2025).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan oleh personel Polsek Tidore terhadap para pelaku yang kedapatan memiliki dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
Adapun hasil putusan sidang tipiring tersebut, yaitu:
- Terdakwa ML, Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa ML terbukti memiliki barang bukti berupa 40 (empat puluh) kantong plastik minuman keras jenis cap tikus.Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.Dari hasil putusan, terdakwa ML dinyatakan tidak mampu membayar denda, sehingga hukuman diganti dengan kurungan badan selama 2 bulan.
 - Terdakwa JLN Sementara itu, terdakwa JLN terbukti memiliki barang bukti sebanyak 41 (empat puluh satu) kantong plastik miras jenis cap tikus dan 2 (dua) kaleng minuman bir merek Bintang.Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.Namun, sebagaimana hasil putusan, terdakwa tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, sehingga diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
 
Kegiatan sidang tipiring ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin yang dilakukan oleh Polsek Tidore guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tidore.



									
											

