HUMAS POLDA MALUT – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan 113 kantong minuman keras jenis cap tikus dalam razia penertiban di Desa Rioribati, Kec. Jailolo Selatan, Rabu (12/11/2025). Razia dipimpin oleh IPDA Muswar Nuhuyanan, S.H.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat sejumlah warga yang menjual minuman keras secara ilegal di dalam rumah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipiring kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus dan akar di empat rumah berbeda milik warga Desa Rioribati.
Pemilik pertama, NP, seorang ibu rumah tangga, menyimpan 61 kantong berukuran 600 ml, Pemilik kedua, AT, juga ibu rumah tangga, memiliki 3 kantong.
Lanjut, Pemilik ketiga kedapatan menyimpan 28 kantong, sedangkan pemilik keempat, IAL, ibu rumah tangga, memiliki 21 kantong cap tikus ukuran 600 ml.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan para pemilik telah diamankan oleh Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
“Selanjutnya, barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.






