Empat Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tidore, Diduga Terlibat Kasus Narkotika Jenis Ganja

Tidore – Empat orang pemuda diamankan oleh personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kasi Humas menjelaskan, sekitar pukul 00.15 WIT, personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Tidore di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP A. Khafi Zamani, S.H., melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan.

Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dan kemudian berhenti di depan sebuah depot air di Kelurahan Tomagoba.

Petugas selanjutnya menghampiri kedua laki-laki tersebut. Saat didatangi, salah satu terlapor membuang tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja ke jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kedua terlapor mengakui bahwa sachet tersebut diduga berisi ganja yang hendak diantarkan kepada temannya di Kelurahan Tomagoba. Kedua terlapor kemudian diketahui berinisial CAT (20) dan RJ (18).

Dari hasil interogasi, CAT dan RJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya berinisial NK (22) yang berdomisili di Kelurahan Gurabati.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah NK di Kelurahan Gurabati,” jelas IPDA Sandjaya.

Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas tiba di rumah NK dengan didampingi Kepala Kelurahan Gurabat. Dalam pemeriksaan, NK mengaku masih menyimpan enam sachet kecil yang diduga berisi ganja dan disimpan di tempat kacamata di kamar belakang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kamar depan dan menemukan satu empel ganja kering yang diduga merupakan narkotika. Di hadapan petugas dan pihak kelurahan, NK mengakui enam sachet tersebut merupakan miliknya. Namun, untuk satu empel ganja yang ditemukan di kamar depan, NK menyebut barang tersebut milik seorang berinisial FW (23).

NK juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari FW yang berdomisili di Kelurahan Tongowai.

Sekitar pukul 04.30 WIT, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FW di Kelurahan Tongowai. Dengan didampingi pihak keluarga, yakni paman dan ibu FW, petugas melakukan pemeriksaan di kamar yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. FW kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan menyampaikan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari Papua.

Keempat terlapor beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Sandjaya menegaskan bahwa Polresta Tidore melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Polresta Tidore berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *