Tidore – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Tidore melaksanakan patroli antisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau TP C3 di wilayah hukum Polresta Tidore, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan patroli berlangsung sejak pukul 00.00 WIT hingga 04.00 WIT dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminal, khususnya di wilayah Kecamatan Oba Utara dan Desa Bukit Durian, Kota Tidore Kepulauan.
Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hingga dini hari.
Pada pukul 00.00 WIT, Tim URC melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah Kecamatan Oba Utara.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, personel melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, termasuk para pemuda dan pemudi, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Patroli kemudian dilanjutkan hingga pukul 04.00 WIT dengan menyasar wilayah Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan patroli, personel URC juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para pemuda yang ditemui agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana C3 maupun gangguan kamtibmas lainnya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polresta Tidore.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tidore.






