Wasekjen Pemuda Katolik Dukung Penegak Hukum Kasus Sibenpopo-Banemo di Halmahera Tengah

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Pusat Pemuda Katolik menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum terkait rangkaian peristiwa konflik antara masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemuda Katolik terhadap supremasi hukum, keadilan, serta upaya menjaga perdamaian dan persaudaraan masyarakat di Maluku Utara.

“Kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, proses hukum juga harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak boleh menggeneralisasi masyarakat atau kelompok tertentu,” tegas Wasekjen Pemuda Katolik.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Polda Maluku Utara pada 24 September 2026 yang menyebutkan bahwa lima tersangka telah diamankan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Silas Jiko, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Polda juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperkeruh situasi.

Wasekjen Pemuda Katolik menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Sibenpopo–Banemo harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan kemanusiaan, bukan dijadikan alasan untuk memperluas konflik antarkelompok masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sibenpopo dan Banemo untuk tetap menahan diri, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Keadilan harus ditegakkan, tetapi perdamaian dan persaudaraan juga harus tetap dijaga,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Sibenpopo dan Desa Banemo telah melakukan rekonsiliasi dan menandatangani pernyataan bersama untuk mengakhiri konflik pada 7 April 2026.

Menurut Wasekjen Pemuda Katolik, perdamaian tidak berarti menghilangkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil dan berdasarkan fakta dapat menjadi bagian penting dalam membangun kembali rasa aman dan kepercayaan masyarakat.

Pemuda Katolik juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk terus membangun komunikasi serta mencegah munculnya konflik baru.

“Jangan ada lagi korban. Jangan ada lagi kekerasan. Persoalan hukum diselesaikan melalui hukum, sementara persaudaraan dan perdamaian di antara masyarakat harus kita rawat bersama. Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara,” tutupnya.

Pemuda Katolik menyerukan: Tegakkan hukum, jaga perdamaian, dan rawat persaudaraan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *