Polresta Tidore Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tidore

Tidore – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tidore, Senin (28/9/2026).

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Personel Sat Reskrim Polresta Tidore telah melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tidore untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPDA Sandjaya Hamu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, RVN, dan AS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di depan umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT, bertempat di atas jalan raya Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Dalam kejadian tersebut, korban Ahmd Jafar mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPDA Sandjaya menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tidore dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Tidore sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *