Kesadaran Masyarakat Meningkat, 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan ke Polda Malut

Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga keamanan di wilayah Maluku Utara kembali ditunjukkan melalui penyerahan secara sukarela senjata api ilegal kepada Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi, Rabu (30/9). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Maluku Utara, Karo Ops Polda Maluku Utara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, dan Dirreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam konferensi pers tersebut, keterangan terkait hasil kegiatan penyerahan senjata api ilegal dibacakan oleh Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P.

Disampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara. Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang masih dikuasai kepada pihak Kepolisian.

Pada rilis pertama tanggal 5 Agustus 2026, sebanyak 3 pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada Kepolisian. Selanjutnya, pada rilis kedua tanggal 17 Agustus 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 16 pucuk. Hingga rilis kali ini, jumlahnya kembali meningkat menjadi 32 pucuk.

Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Kepolisian oleh Satbrimob Polda Maluku Utara dan berasal dari beberapa wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Dari 32 pucuk senjata api yang diamankan, terdiri atas 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 3 pucuk senjata api semi rakitan laras panjang, 3 pucuk senjata api organik laras panjang, 2 pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta 4 pucuk senjata api organik laras pendek.

Selain senjata api, kepolisian turut mengamankan 358 butir amunisi tajam yang terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta 8 buah magazen.

Kapolda Maluku Utara mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian. Penyerahan tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Kapolda.

Kapolda mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada Kepolisian sehingga dapat diamankan dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua. Polda Maluku Utara menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Polda Maluku Utara akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus membangun pendekatan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Melalui langkah tersebut, Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *