Sahril HI Rauf: Penegakan Hukum Mutlak, Kerukunan Sosial Jangan Dikorbankan

Mantan Ketua Bina Lingkungan Hidup (BLHI) Provinsi Maluku Utara, Sahril HI Rauf, menyoroti dua peristiwa kematian warga, yakni Ali Daud, warga Desa Banemo, dan Silas Jiko, warga Desa Sibenpopo.

Menurut Sahril, dua peristiwa tersebut harus dilihat secara proporsional, baik dari aspek penegakan hukum maupun dampaknya terhadap kerukunan sosial masyarakat.

Ia menilai, dua peristiwa yang terjadi di tempat dan waktu berbeda tersebut tidak boleh serta-merta dikaitkan sebagai hubungan sebab-akibat tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas.

“Penegakan hukum mutlak, tetapi kerukunan sosial juga sangat penting. Dua peristiwa kematian ini harus ditempatkan secara proporsional agar tidak melahirkan persoalan sosial baru,” ujar Sahril.

Menurutnya, meninggalnya Ali Daud di kawasan kebun dan meninggalnya Silas Jiko di Desa Sibenpopo merupakan dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membangun narasi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut sebagai satu rangkaian kausalitas, terlebih jika narasi tersebut tidak didukung fakta dan proses hukum yang sah.

Sahril menilai, persoalan yang terjadi di Sibenpopo harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ia menduga, munculnya anggapan yang mengaitkan warga Sibenpopo dengan kematian Ali Daud telah menjadi salah satu faktor yang memicu ketegangan sosial hingga kemudian menimbulkan korban baru.

“Jangan sampai masyarakat termakan isu provokatif. Ketika sebuah peristiwa hukum dikaitkan dengan peristiwa lainnya tanpa dasar yang jelas, maka yang lahir justru persoalan hukum baru dan keretakan sosial,” katanya.

Menurut Sahril, masyarakat perlu membangun kesadaran hukum dan kesadaran sosial secara bersamaan. Kesadaran tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan fakta hukum dengan informasi, asumsi maupun provokasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku kekerasan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penghasut atau provokator apabila memang terbukti memiliki peran dalam memicu konflik.

“Kalau hanya pelaku lapangan yang ditindak, sementara sumber provokasi tidak disentuh, potensi konflik serupa bisa kembali terjadi,” tegasnya.

Sahril juga menyinggung perkembangan penanganan kasus kematian Ali Daud. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, penyidik menemukan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian yang masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menyebut sejumlah petunjuk yang telah disampaikan dalam rilis kepolisian, antara lain jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, temuan bivak, mata panah serta pendekatan citra satelit.

Sementara dalam kasus meninggalnya Silas Jiko, aparat kepolisian telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

“Ini menunjukkan bahwa masing-masing peristiwa memiliki proses hukumnya sendiri. Karena itu, masyarakat harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta,” ujarnya.

Sahril mengingatkan agar hasil penyelidikan maupun rilis aparat tidak justru dijadikan bahan untuk membangun narasi yang memperlebar konflik antarkelompok masyarakat.

Menurut dia, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menemukan pelaku dan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman serta mengembalikan kepercayaan masyarakat

Sahril mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara yang dinilainya bergerak cepat dalam menangani situasi pascakonflik, mulai dari pemetaan wilayah, penelusuran tempat kejadian perkara hingga upaya meredam ketegangan antarkelompok masyarakat.

Ia menilai langkah tersebut penting karena penanganan konflik tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial.

“Penyelesaian hukum memang melahirkan kepastian hukum. Tetapi rekonsiliasi sosial dibutuhkan untuk menyembuhkan luka masyarakat. Keduanya harus berjalan bersama,” katanya.

Sahril berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, praktisi hukum, LSM dan berbagai komponen lainnya ikut mengambil bagian dalam menciptakan suasana damai.

Ia meminta agar tidak ada lagi narasi yang bias, provokatif atau tidak terverifikasi yang berpotensi memperuncing hubungan sosial antarmasyarakat.

Menurut Sahril, dua peristiwa kehilangan nyawa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa perbedaan latar belakang maupun kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kehidupan sosial.

“Kita harus belajar dari peristiwa ini. Jangan lagi menghubungkan dua peristiwa hukum yang berbeda menjadi satu sebab-akibat hanya karena asumsi atau informasi yang belum terbukti,” tuturnya.

Ia menegaskan, perdamaian merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Kerukunan yang telah dibangun selama bertahun-tahun, menurutnya, terlalu mahal untuk dihancurkan oleh provokasi sesaat.

“Ulurkan tangan, saling menggenggam, lupakan yang lalu dan gapai harapan masa depan. Damai itu indah,” pungkas Sahril

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *