Tidore – Petugas Pos Polisi Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengamankan seorang pemuda berinisial DS (23) yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 61 kantong plastik, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Petugas Pos Polisi Desa Kusu mencurigai sebuah kendaraan sepeda motor yang melintas, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan pengendara,” ujar IPDA Sandjaya Hamu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 61 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di dalam dos/tas serta bagasi sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam-pink dengan nomor polisi DG 3468 PE.
Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut dibawa dari Desa Gamlaha, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selanjutnya, pelaku DS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Tidore melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polresta Tidore akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan guna mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif, termasuk dengan mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Tidore,” tutupnya.







