Tidore – Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF (41), yang diketahui merupakan karyawan toko milik korban.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIT.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/X/RES.1.8/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 15 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III IPDA Sutrisno Syafruddin, S.H., bersama Tim Resmob dan Tim Inafis Polresta Tidore segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk guna mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang berinisial RF (41), yang merupakan karyawan toko milik korban, Armiyati Anwar Putri.
Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 03.22 WIT.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, sebelum menutup toko, pelaku diduga menutup jendela tanpa menguncinya. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada malam hari.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, Pamapta III IPDA Sutrisno Syafruddin, S.H., bersama Tim Resmob dan Tim Inafis kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Kelurahan Afa-Afa, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Uang tunai sebesar Rp17.129.000,
2. Barang kebutuhan rumah tangga, berupa:
– 2 Dus Deterjen bubuk DAIA
– 1 Dus Sabun cuci piring Sunlight.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Tidore mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya bagi pemilik toko dan pelaku usaha, dengan memastikan pintu, jendela, serta akses masuk lainnya terkunci dengan baik sebelum meninggalkan tempat usaha.
Polresta Tidore berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan responsif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tidore.






