KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN MALUKU UTARA LAKUKAN SUPERVISI PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK DI POLRESTA TIDORE

TIDORE – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, bersama tim melaksanakan supervisi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik pada unit layanan Satuan Intelkam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas penilaian maladministrasi pelayanan publik yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Penilai Ombudsman di wilayah Kota Tidore Kepulauan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, bersama tim. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian kualitas penilaian, khususnya terhadap proses pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, serta penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebelumnya, Tim Penilai Ombudsman telah melakukan kunjungan ke sejumlah dinas dan lembaga di Kota Tidore Kepulauan untuk mengumpulkan data terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi tim supervisi untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap indikator-indikator yang telah dinilai.

Usai melaksanakan pertemuan di ruangan, tim Ombudsman melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung di tempat pelayanan Polresta Tidore. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta kesesuaiannya dengan variabel dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam supervisi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah indikator pelayanan publik, meliputi dasar hukum pelayanan, persyaratan layanan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, serta produk layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kompetensi pelaksana pelayanan, mekanisme penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja, serta keberadaan pengawasan internal.

Berbagai indikator tersebut menjadi aspek penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, jelas, dan sesuai ketentuan. Kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta produk layanan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat saat mengakses layanan kepolisian.

Dalam rangkaian supervisi tersebut, Ombudsman turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan Polresta Tidore. Pengawasan internal dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada akhir kunjungannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, meminta kepada Kasiwas Polresta Tidore agar setiap kegiatan pengawasan yang dilaksanakan dapat didokumentasikan dengan baik.

Dokumentasi tersebut diperlukan sebagai bukti pelaksanaan fungsi pengawasan internal terhadap berbagai program dan kegiatan di lingkungan Polri, sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Polresta Tidore semakin meningkat, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *