Dalam rangka kenaikan tarif kapal kayu route Rum-Bastiong yang sengaja dinaikan sepihak oleh oknum motoris dan Abk kapal kayu route Rum-Bastiong, Polresta Tidore bersama Dishub Kota Tikep, Syahbandar Kota Tikep dan Koperasi KUD Sadar Rum gelar pertemuan bertempat di Ruang VVIP Prlabuhan Rum, Rabu (08/01/25).
Hadir dalam giat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep Bapak dydi Idris, Kasat Intel Polresta Tidore AKP Hendri, Sekertaris KUD Sadar Bapak Wahid Din, Kepala UPT Dinas Perhubungan Pelabuhan Rum Balibunga Bapak Adam Habib, Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Rum Balibunga Bapak Nurdin, Ps.Kanit Binmas Polsek Tidore Utara Ipda Taher, Para Motoris Kapal Kayu Route Rum-Bastiong dan Para Personil Polsek Tidore Utara.
Penyampaian Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep Bapak Dydi Idris menyampaikan bahwa Dishub Kota Tikep sudah mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat terkait dengan kenaikan tarif kapal kayu yang sengaja dilakukan oleh motoris kapal kayu route Rum-Bastiong.
“Keresahan masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut maka pentingnya dari pada pertemuan ini agar dapat mengetahui dari kalangan para motoris.” Ujarnya
Penyampaian Kepala UPT Syahbandar pelabuhan Rum Balibunga Bapak Nurdin bahwa terkait dengan regulasi tarif kapal kayu saya mendengar langsung dari para motoris kapal kayu tentang kenaikan tarif.
“Untuk regulasi atau aturan kapal kayu tentang muatan kendaraan sepeda motor tidak ada dalam aturan, hanya orang dan barang bawaan sedangkan pemuatan sepeda motor di kapal kayu itu hanyalah kebijakan pemerintah Daerah dalam hal ini adalah KSOP Kota Tikep.” Ujarnya
Ia juga menambahkan terkait dengan kenaikan tarif yang dilakukan oleh kapal kayu adalah kesalahan dari motoris kapal kayu karena tidak adanya koordinasi dari pihak kapal kayu dengan instansi terkait.
Penyampaian Sekertaris KUD Sadar Rum dan Rum Balibunga Bapak Wahid Din bahwa kami selaku Koperasi yang membawai semua armada kapal kayu maupun speed,kami sangat apresiasi pertemuan ini.
“Berbicara tentang regulasi aturan yang ada maka belum ada kenaikan tarif, Tapi kita lihat dari kejadian kenaikan tarif yang dilakukan oleh motoris adanya sebab akibat dan para motoris menyampaikan kepada kami pihak koperasi bahwa kenaikan tarif ini karen keluhan dari pihak kapal kayu bahwa sepeda motor besar lebih berat dari sepeda motor yang lebih kecil sehingga sengaja di naiklan tarif oleh pihak kapal kayu.” Jelasnya
Menyikapi hal tersebut, Kadishub Kota Tikep menambahkan bahwa kenaikan tarif ini harusnya adanya sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui, dan dalam pertemuan ini kita sepakat kategori motor kecil seperti sepeda motor kecil jenis Scopy, Mio jupiter dan yang lain tapi mengenai jenis sepeda motor besar belum ada keputasan mengenai kenaikan tarif tersebut.
Penyampaian Kasat Intel Polresta Tidore AKP Hendri bahwa Polresta Tidore cukup apresiasi tentang penyampaian Kadishub terkait dengan regulasi dan aturan jasa angkutan laut. “Kehadiran kami dalam pertemuan ini agar tidak terjadi kegaduhan dan konflik di tengah-tengah masyarakat dan kami minta agar semua instansi terkait selalu mengawal agenda ini.” Tegas Kasat
Penyampaian Ps.Kanit Binmas Polsek Tidore Utara yang intinya regulasi aturan tentang jasa angkutan laut kemudian para motoris kapal kayu apabila adanya keluhan maka jangan langsung menaikkan dan pasang baliho tapi harus adanya koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar dapat memfasilitasi keluhan dari para motoris kapal kayu.
Dan hasil dari pertemuan tersebut yakni Dinas Perhubungan Kota Tikep dan Syahbandar Kota Tikep tidak menyetujui tentang kenaikan tarif kapal kayu route Rum-Bastiong Ternate dan Kenaikan tarif kapal kayu diserahkan kepada pengguna jasa angkutan laut.