Penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Oba Utara menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Negeri (PN) Soasio, Rabu (12/02/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni NH (35)Warga Desa Adu, dan FL (19), mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut tanpa di sertakan ijin atau ilegal.
Atas perbuatannya tersangka NH (35) di jatuhi hukuman denda sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 21 (dua puluh satu) hari. Dan tersangka FL (19) di jatuhi hukuman denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima hari.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.IP.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang tipiring kali ini guna memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa ijin yang sah.
“Selain itu untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara,”Jelasnya
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan tersangka langsung di serahkan ke Rutan Kelas II Soasio.