Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore kembali berhasil mengamankan seorang pemuda terduga bandar Judi Online jenis Togel di Desa Galala Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/08/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Tidore IPTU Redha Astrian,S.Tr.K bersama anggota unit Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian di sekitaran wilayah Desa Galala Kec Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim bersama Unit Resmob langsung menindak lanjuti dengan melakukan tindakan lidik berupa surveilance dan hunting di sekitaran Wilayah Kec.Oba Utara.
Sekitar pukul 16.00 wit personil melihat pelaku dan langsung melakukan tailing hingga pelaku berhenti di sekitaran tempat pengungkapan. Setelah itu personil langsung menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku secara kooperatif serta membawa pelaku menuju Kantor Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan peneriksaan pelaku menjelaskan terkait informasi masyarakat tersebut dan menunjukkan barang bukti berupa akun togel milik pelaku beserta rincian aktivitas yang ada di akun togel tersebut.
Barang bukti tersebut berupa Uang tunai sebanyak Rp 4.070.000 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah), Satu Buah HP OPPO A95, Dua Akun Judi, Satu Buah Kartu ATM Bank BRI dan Dua Lembar Slip Setoran ke Rekening Pelaku,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan menuju Polresta Tidore untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.