Penjual miras yang di amankan Personil Polresta Tidore dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) kini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (20/02/25).
Penjual minuman keras tersebut saat dipersidangan mengakui bahwa ia NH (37) menjual minuman keras tanpa disertai ijin yang sah, atas perbuatanya dijatuhi denda sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh jutah rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 (empat puluh) hari.
Plh.Kasi Humas Polresta Tidore menyampaikan bahwa sidang Tipiring ini dilaksanakan guna memberikan efel jera terhadap para penjual miras tanda ijin yang sah.
“Sidang tipiring ini selain untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tidore juga sebagai salah satu bentuk memberikan efek jera terhadap para penjual miras tanpa ijin yang sah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan sebagai bentuk nyata Polresta Tidore dalam menekan angka kriminalitas akibat pengaruh minuman keras.” Ujarnya
Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore untuk di lakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwa akan diserahkan ke Rutan Kelas IIB untuk menjalani hukuman berupa kurungan selama 40 (empat puluh) hari.