Polsek Oba Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Dusun Bastiong Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan

Seorang pria berinisial AR (40) telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Oba pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIT. Kejadian ini terjadi sehari sebelumnya, pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Dusun Bastiong, Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Menurut laporan, saat kejadian, korban AR bersama lima rekannya sedang menombak ikan di Pelabuhan Jeti Dusun Bastiong. Ketika korban AR berada di pesisir pantai, datanglah pelaku FI (34) dalam keadaan mabuk dan langsung menghampiri korban AR. pelaku FI menanyakan perihal kesalahpahaman yang terjadi pada Januari 2025. Tanpa peringatan, pelaku FI mengeluarkan gunting dan mencoba menikam korban AR. Namun, korban AR berhasil menghindar dan menangkis, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Arman,S.H., melalui Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku M (28) tiba di lokasi dengan membawa pisau. Pelaku M kemudian menusuk korban AR dari arah belakang, tetapi korban AR kembali berhasil menghindar. kemudian pelaku M kembali menyerang dari arah depan dan mengenai bagian perut sebelah kiri korban AR. Secara refleks, korban AR memukul pisau yang dipegang pelaku M hingga terjatuh ke tanah. Pisau tersebut kemudian diamankan oleh saksi OF.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku M melarikan diri, sementara korban AR yang terluka masih menahan pelaku FI. Korban AR kemudian meminta bantuan kepada saksi OF untuk mengamankan FI ke Polsek Oba. Kemudian rekan Korban AR yang lainnha membawa korban AR ke Puskesmas Payahe untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka robek di perut kiri dan jari tangan kirinya.” Ujar Aipda Agung

Ia juga menjelaskan bahwa, Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Oba segera melakukan pencarian terhadap pelaku M. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku, FI dan M, langsung dibawa ke Markas Polresta Tidore untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *