Polsek Oba Utara Bongkar Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat, 4 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Jajaran Polsek Oba Utara terus laksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kie Raha 2025 dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Asusila/Prostitusi Online dengan menggunakan aplikasi MiChat, Selasa (25/02/25).

Berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan bahwa banyak pengguna Aplikasi Michat berada di wilayah hukum Polsek Oba Utara, atas informasi tersebut para personil gabungan operasi pekat kie raha 2025 melakukan operasi dengan mencari penyedia jasa Aplikasi Michat sebagai bukti.

Dan mendapatkan seorang penyedia jasa disebuah kamar kosan di Desa Balbar Kec.Oba Utara Kota Tikep, dua orang di penginapan gria grin Kel.Guraping, dan 1 orang di kosan Drsa Balbar.

Para pelaku yakni RM (22), VI (19), FA (20), dan IA (25) langsung diamanakan di mako Polsek Oba Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku IA (25) mengaku menyediakan jasa Aplikasi Michat (germo) dengan tarif Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sekali main. Dan untuk Pelaku RM (22), VI (19), dan FA (20) mengakui sering di hubungi melalui Via Aplikasi Michat kemudian diajak ketemu dan tarif yang diberikan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sekali main.

Menyikapi kasus ini, Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.IP.,MH., melalui Plh.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan memberikan pesan kepada para orang tua agar memberi waktu yang cukup kepada anak-anaknya sehingga dapat diawasi aktifitasnya dan dapat terkonteol dengan baik.

“Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita agar terhindar dari praktek prostitusi online karena dapat merusak moral generasi bangsa.” Ujarnya

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *