Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan kunjungan bezuk terhadap anak korban tanpa asal usul yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta Timur, Jumat (4/7/2025).
Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri PPPA RI, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Kepala RS Polri Kramat Jati, Kasubdit II PPA PPO Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Kemen PPPA dan dokter yang menangani korban.
Korban merupakan seorang anak tanpa identitas dan asal usul jelas yang ditemukan dalam kondisi kritis. Hingga saat ini, korban telah menjalani tiga kali operasi, dan berdasarkan keterangan tim medis, kondisinya kini sudah berangsur membaik — berat badannya meningkat, dan telah dipindahkan dari ruang PICU ke ruang Promoter.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan peninjauan langsung kondisi fisik anak, pemberian dukungan moril, serta pembahasan penanganan lanjutan termasuk aspek perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian PPPA akan terus bersinergi untuk memastikan korban mendapatkan penanganan komprehensif dan layak.
“Kami tidak hanya hadir untuk memberikan perlindungan hukum, tapi juga memastikan bahwa anak ini mendapatkan pemulihan psikologis yang memadai. Ini adalah bentuk kehadiran negara bagi anak-anak yang berada dalam situasi darurat dan sangat rentan,” ujar Brigjen Nurul Azizah.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendampingan terhadap korban dilakukan secara kolaboratif antara Polri dan Kementerian PPPA, baik dalam aspek medis maupun psikososial.
“Kita harus pulihkan bukan hanya fisiknya, tapi juga jiwanya. Anak-anak seperti ini sangat membutuhkan lingkungan yang aman, perhatian, dan kasih sayang. Negara tidak boleh abai,” tambahnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menjamin hak-hak anak tetap terlindungi secara menyeluruh, terutama bagi anak-anak tanpa pengasuhan, korban kekerasan, atau dalam kondisi kritis.