Polsek Oba Utara menerima Laporan Polisi tindak pidanan Pemerkosaan dan atau Pencabulan yang dialami Sdra. Bunga 21thn (nama samaran) yang dilakukan oleh terlapor Sdr.IS di sebuah kamar kosan di Dusun Hijra Desa Galala Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Rabu (03/09/25).
Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal ketika pada Senin (01/09/2025) malam, korban yang merupakan panitia kegiatan HUT Desa Bukit Durian menerima panggilan video dari terlapor. Dan pada saat itu terlapor mengajak korban untuk bertemu namun korban menolak.
“Bahwa usai kegiatan di Kantor Desa, korban diantar pulang oleh temannya sampai di depan rumah, dan korban melihat terlapor bersama seorang temannya sudah menunggu di jalan raya. Kemudian terlapor menarik korban secara paksa dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju ke salah satu kos-kosan di Dusun Hijrah.” Ujar Kasihumas
Kasi Humas juga menambahkan, Sesampainya di dalam kamar kosan, terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sehingga korban sempat melawan dan berteriak, Namun terlapor tetap melakukan aksi kekerasan hingga korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Oba Utara. ” Kami dari pihak Kepolisian saat ini sudah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Jelasnya