Tidore – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap) yang berlangsung di Aula Tien Wahab Polresta Tidore, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kabag Log Polresta Tidore AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., bersama Kaur Banhatkum Bidkum Polda Malut AKP Ambo Welang, S.E. beserta tim Bidkum Polda Maluku Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polresta Tidore, para perwira, serta seluruh personel Polresta Tidore.
Dalam kesempatan tersebut, tim Bidkum memberikan penjelasan dan pemahaman kepada personel Polresta Tidore terkait penerapan aturan hukum internal Polri, termasuk pembaruan peraturan yang perlu diketahui dan dipedomani oleh setiap anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi anggota Polri agar dalam melaksanakan tugas senantiasa berpedoman pada norma hukum, etika profesi kepolisian, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap personel Polresta Tidore dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga citra Polri yang humanis dan berintegritas.






