Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman : Jangan Sampai Melemahkan Institusi dan Pemerintahan

 

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerinda, Habiburokhman, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai munculnya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan reformasi Polri, namun sesungguhnya memiliki agebda tersembunyi.

Habiburokhman menilai, kelompok tersebut kerap membawa narasi negatif terhadap institusi Polri tanpa didukung data yang jelas dan sulit diverifukasi kebenarannya. Bahkan, sebagian diantaranya merupakan mantan pejabat yang ketika masih memiliki kewenangan justru tidak melakukan pembenahan nyata terhadap institudi kepolisian.

“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi sebenarnya memiliki agenda lain, seperti dendam politik ataupun eksistensialis pribadi yang berlebihan,” ujar Habiburokhman, Selsa (11/2/2026)

Ia menegaskan, narasi yang dibagun oleh kelompok tersebut berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menepatkan Polri di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.

“Narasi yang mereka dengungkan kerap menyimpang koridor konstitusi. Padahal, posisi Polri sudah jelas diatur berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Ini adalah hasil reformasi yang harus kita jaga,” tegasnya.

Habiburokhman mengingatkan, dengan kekuatan pengaruh yang dimiliki, narasi-narasi tersebut berpotensu mempengaruhi sebagian masyarakat dan pada akhirnya dapat melemahkan institusi Polri serta pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Jika dibiarkan, narasi yang keliru bisa memperlemah Polri sekaligus melemahkan penerintah Presiden Prabowo. Ini tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” katanya

Meski demikian, Habiburokhman tidak menutup mata bahwa di dalam setiap institusi, termasuk Polri, masih terdapat oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun narasi yang menyesatkan arah reformasi.

“Kita paham di semua institusi ada oknum yang melakukan kesalahan. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan reformasi Polri harus terus dikawal secara objektif dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan ketentuan TAP MPR Nomor VII tahun 2000.

“Percepatan reformasi Polri harus kita kawal bersana, tetao berada di jalur konstitusi, demi memperkuat institusi Polri dan mrnjaga stabilitas pemerintahan,” pungkad Habiburokhman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *