Tidore – Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras), lokasi penangkapan bertempat di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (21/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, Boarnerges E. Marantika. Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIT terhadap sebuah kendaraan roda empat jenis mobil Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8220 LA yang diduga mengangkut miras.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dibawa oleh pelaku berinisial AA (53). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus, 32 botol bir hitam merek Guinness, serta 48 botol bir putih merek Bintang.
Kapolresta Tidore, Ampi Mesias Von Bulow,S.I,K.,M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.






