Polsek Oba Utara Amankan 40 Kantong Miras Cap Tikus di Pos Kusu

Personel Polsek Oba Utara bersama petugas pengamanan Pos Kusu berhasil mengamankan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan pemeriksaan rutin kendaraan, Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda empat berwarna merah dengan nomor polisi DG 1398 XY yang melintas di Pos Kusu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bawaan berupa miras jenis cap tikus sebanyak 40 kantong yang disimpan dalam kardus.

Diketahui, miras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengangkut barang tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan di titik-titik rawan guna mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *